Jumat 11 Aug 2017 14:11 WIB

Penunggak Pajak Kendaraan Dicegat Sampai Tingkat Kecamatan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggenjot target penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Pemprov pun menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk bekerja sama melakukan razia terhadap penunggak pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, razia terhadap kendaraan bermotor penunggak pajak akan dilakulan secara berkelanjutan dan terus menerus. Kerja sama ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.

"Bahkan direncanakan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dilakukan hingga tingkat Polsek. Jadi mereka dicegat sampai tingkat kecamatan," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8).

Edi mengatakan, operasi bersama kendaraan bermotor terkait kewajiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terkait pembayaran pajak. Razia dilakukan langsung setelah penandatanganan atau Jumat (11/8) pukul 13.00 WIB.

Pada saat razia, kata dia, di lokasi akan ada Bank DKI. Cara ini memudahkan mereka yang terjaring razia untuk langsung membayar pajaknya. Jika membawa uang saat itu juga, pengendara bisa langsung membayar di tempat. Jika tidak, kata Edi, maka dilakukan penilangan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang datang ke tempat tersebut dan membayar pajak kendaraan bermotor, sanksi bunga yang harusnya dibayar akan dihapus. Sejak 19 Juli hingga 31 Agustus, Pemprov DKI memang memberikan keringanan dengan cara menghapus bunga atau denda pajak kendaraan bermotor, atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan. "Namun bagi masyarakat yang tertangkap razia dan belum melunasi tunggakan, aparat kepolisian akan mengenakan sanksi bunga dan sanksi denda tilang," ujar dia.

Dia mengungkapkan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut dan terjaring razia, maka kendaraannya akan diambil Dinas Perhubungan DKI. Kendaraan akan ditaruh di tempat penyimpanan kendaraan bermotor milik Dishub DKI. "Nanti kendaraan yang dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini diluar pajak dan sanksi denda. Berlaku untuk motor maupun mobil," katanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mendukung penuh langkah Pemprov DKI dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Setelah ditandatangani kerja sama ini, pihak kepolisian akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan STNK, TNKB dan pengesahannya.

Dia mengatakan, Jumat (11/8), akan langsung dilakukan razia di beberapa titik di wilayah Ibu Kota. Razia akan dilakukan bersama BPRD DKI, Bank DKI dan PT Jasa Raharja. "Hari ini ada lima titik razia. Kalau tidak bawa STNK atau STNK mati, begitu juga SIM, maka langsung dilakukan penegakan hukum," ujar dia. Namun, Halim enggan membeberkan lima lokasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement