Selasa 08 Aug 2017 08:05 WIB

Kenaikan Harga Gas Conocophillips untuk PGN Disebut tak Fair

pipa gaspgn (ilustrasi)
Foto: pt pgn
pipa gaspgn (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat energi dari UGM Fahmy Radhi mempertanyakan kenaikan harga gas bumi dari ConocoPhillips Ltd ke PT PGN (Persero) Tbk di Batam, Kepri. Sesuai surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips dari Blok Corridor, Sumsel ke PGN di Batam ditetapkan mengalami kenaikan dari 2,6 dolar AS per MMBTU menjadi 3,5 dolar per MMBTU untuk volume sebesar 22,27-50 BBTUD sejak 1 Agustus 2017 sampai dengan akhir kontrak pada 2019.

"Kenaikan harga gas bumi itu tidak 'fair' karena menguntungkan korporasi asing yakni Conoco, dan sebaliknya tidak berpihak pada PGN sebagai BUMN," katanya di Jakarta, Senin (7/8).

Menurut dia, seharusnya harga gas di hulu termasuk ConocoPhillips tidak perlu ada kenaikan, karena harga minyak mentah saat ini masih rendah. Dia mengatakan kenaikan harga gas tersebut jangan sampai merugikan PGN sebagai BUMN."Kalau dulu saat harga minyak di atas 100 dolar AS per barel, harga gas bumi layak untuk naik, tapi sekarang harga minyak masih rendah 50 dolar AS per barel, sehingga tidak selayaknya naik," ujarnya.

Fahmy berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan kenaikan harga gas ConocoPhillips tersebut. "Mesti dihitung apakah memang harga gas di hulu (Conoco) sudah tidak menguntungkan lagi. Kalau sudah untung, kenapa dinaikkan," katanya.

Masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini.

"Meski harga ConocoPhillips ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam rilis resminya.

Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara 3,32-5,7 dolar AS per MMBTU dan industri 5,7 dolar per MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

"Perubahan harga itu hanya di sisi 'supply' yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan. Perubahan harga tersebut, prosesnya telah berjalan sejak 2012 dan telah melalui proses 'B to B'. Harga ConocoPhillips sebesar 2,6 dolar per MMBTU itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses 'B to B' yang wajar untuk menjaga 'fairness' di sisi pasokan. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan," kata Arcanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement