REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tengah mengkaji seberapa besar dampak Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap pengurangan tingkat ketimpangan di Tanah Air.
"Kita sedang melakukan pengkajian, apakah dengan 'cash' yang kita berikan sekarang ini sudah mempunyai dampak yang kuat untuk mengurangi ketimpangan. Kita kan ingin ketimpangan pengurangannya lebih cepat, tapi dalam jumlah berapa," kata Menteri PPN Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (4/8).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh rasio gini adalah sebesar 0,393 pada Maret 2017, turun tipis jika dibanding dengan rasio gini pada September 2016 sebesar 0,394 persen. Pemerintah sendiri menargetkan rasio gini mencapai 0,38 pada tahun depan.
Menurut Bambang, pihaknya tengah melakukan perhitungan dampak dari bantuan tunai sebesar Rp 1,89 juta per tahun terhadap ketimpangan. Ia menekankan, perhitungan perlu dilakukan dengan cermat karena menyangkut jumlah anggaran yang harus dialokasikan dalam APBN. "Jumlahnya berapa tidak bisa sembarangan menaikkan dua atau tiga kali lipat, karena menghitung kemampuan anggaran. Dan kita ingin menambah coverage rumah tangganya, karena sekarang juta juta mau dinaikin Rp 10 juta, kan ada penambahan anggaran," ujar Bambang.
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah.
Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan resertifikasi. Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metode tertentu.