Kamis 03 Aug 2017 11:31 WIB

Mogok Kerja Pekerja Pelabuhan Lumpuhkan JICT

Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 650 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan mogok kerja di pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia. Mogok kerja itu pun telah melumpuhkan kondisi terminal tersebut sejak Kamis (3/7) pukul 07.00 WIB. 

"Terminal JICT yang menangani hampir 70 persen ekspor impor Jabodetabek lumpuh total sejak pukul 07.00 WIB," kata Sekretaris Jendral SP JICT M Firmansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Para pekerja, Firmansyah mengatakan, melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT. "Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB," kata Firmansyah.

Dia mengaku, sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. 

"Kami menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen," kata dia. 

Dia melanjutkan, beberapa wartawan pun sempat didata oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ditanya maksud dan tujuan, petugas polisi pelabuhan beralasan untuk kepentingan permintaan gambar. "Ini pun menjadi pertanyaan," katanya.

Mogok kerja dilakukan karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. Bahkan, Firmansyah mengatakan, uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen. 

"Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris meningkat 18 persen," katanya.

Dia juga menyebut, pendapatan tahunan JICT dilaporkan sebesar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja. Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai hari ini hingga 10 Agustus 2017 mencapai ratusan milyar rupiah. 

Bahkan, dia mengatakan, direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT. "Pertanyaannya mengapa direksi lebih memilih mengambil langkah dengan risiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?" kata Firmansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement