REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden terkaitTingkat Komoditas Dalam Negeri (TKDN) dibentuk untuk mendorong pemanfaatkan potensi dalam negeri. Hal tersebut diungkapkanMenteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Rabu (2/8).
Ia melanjutkan, akan ada pembentukan tim monitoring pemerintah yang intinya akan melakukan pengawasan tingkat implementasi TKDN di pengadaan pemerintah Kementerian/Lembaga Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Begitu juga dalam pengembangan program nasional seperti pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt, migas, infrastruktur, kesehatan dan pertanian.
"Sehingga kapasitas industri nasional bisa meningkat," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (2/8).
Sebab, bentuk Perpres TKDN ini merupakanpengaturan tentang pemantauan dan pengendalian penggunaan produk dalam negeri. Kendati demikian, ia menegaskan tidak ada batasan impor. Namun, Perpres ini sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri sehingga projek nasional dapat menjadi ajang penyerapan tenaga kerja nasional sekaligus penghemat devisa. Bahkan industri substitusi impor bisa terbangkitkan kembali
Senada dengan Airlangga, Staf Ahli Menteri Bidang P3DN Dharma Budhi mengatakan, perusahaan tetap bisa melakukan impor. Perpres itu, kata dia, hanya mengatur penggunaan barang pada pengadaan barang sebagai pelengkap Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
"Tapi kalau barangnya belum diproduksi di dalam negeri, pengadaan boleh impor," ujarnya.