REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Peraturan ini diharap mampu membuat setiap proyek industri baik milik pemerintah maupun swasta lebih banyak menggunakan komponen hasil industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, peraturan ini masih dibahas di tingkat menteri. Harapannya dalam minggu-mingggu ke depan kebijakan ini sudah bisa diterbitkan.
"Intinya, Presiden tekankan semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus digunakan. Supaya pengunaan ini bisa membangun industri kita. Jadi membangun kejayaan indonesia juga," ujar Luhut, Selasa (1/8).
Dengan adanya peraturan ini maka pemerintah bisa memberikan sanksi kepada pihak manapun yang tidak mengikuti aturan tersebut. Sebab aturan ini nantinya akan diawai secaa langsung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu isi Perpres yang akan diterbitkan adalah persoalan disparitas harga komponen lokal dan impor. Selama ini ada kecenderungan perbedaan harga mencapai 10-15 persen membuat pemilik proyek bisa melakukan impor tanpa menggunakan komponen lokal.
Angka ini yang perlu dikaji kembali sehingga nantinya didapat disparitas yang menjadi patokan untuk impor atau tidak sebuah komponen penunjang proyek industri. "Bisa kita kaji 10-15 persen," ujarnya.