Senin 31 Jul 2017 15:05 WIB

Pasokan Beras ke Pasar Induk Cipinang Kembali Normal

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja memilah beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja memilah beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Food Station TjipinangArif Prasetyo menegaskan pasokan beras yang masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) telah kembali normal. Pada Senin (31/7) pagi tadi sudah ada 427 kendaraan beras yang datang setara dengan 4.126 ton.

"Sudah normal setelah ada jaminan keamanan berusaha yang diminta teman-teman pedagang dan review Permendag 47," katanya melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (31/7).

Ia menambahkan, perwakilan stakeholder beras pagi tadi bersama kementerian Perdagangan memulai sharing terkait harga acuan penjualan beras di tingkat konsumsi atau harga eceran tertinggi (HET). HET tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang menyebutkan harga acuan beras di konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram (kg). Ketentuan HET dilakukan pemerintah untuk mengendalikan disparitas yang selama ini terjadi.

Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah menilai, kaaus disparitas terjadi pada praktik bisnis yang dijalankan PT Indo Beras Unggul (IBU). Perusahaan tersebut diakui Andi meraup keuntungan di tengah kerugian petani dan konsumen.

"Padahal, kedua pihak ini merupakan tanggung jawab penuh negara agar sama-sama mendapatkan keuntungan yang beradilan, yakni petani untung dan masyarakat juga terbantu karena harga beli yang terjangkau," ujarnya melalui siaran resmi, Senin (31/7).

Untuk itu, kata dia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk penetapan dan penyimpanan bahan pokok dan penting. Permendag untuk mengatur harga acuan bawah guna melindungi petani dan harga acuan atas guna melindungi konsumen.

"Pemerintah menjaga dua rantai ini dari pihak ketiga, yaitu para makelar," katanya.

Menurut Nur Alam, produsen atau petani dilindungi pemerintah melalui subsidi benih dan pupuk agar petani bisa menurunkan biaya produksinya dan menjual harga gabah yang terjangkau. Dengan begitu, konsumen pun mampu membeli beras yang kemudian dihasilkan.

Jika skema tersebut berjalan baik, ia menambahkan, stabilitas pangan nasional akan tetap terjaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement