REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah dapat menyalurkan 10 persen dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui bank syariah. Tujuannya agar keuangan syariah bisa cepat tumbuh.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sekaligus Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman A Karim mengatakan, arus baru ekonomi Indonesia harus mencerminkan circular dependency antara pendekatan top down dan pendekatan bottom up. Hal itu untuk mengembangkan perekonomian.
"Membangun saling percaya antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan bersifat mutually recursive," ujarnya kepada Republika, Rabu, (26/7). Maka, menurutnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu melalui berbagai program pemerintah dan kekuatan ekonomi masyarakat.
"Program pemerintah dan kekuatan ekonomi masyarakat melalui swadana swakarsa swakelola di antaranya kegiatan wakaf. Jadi wakaf merupakan bentuk tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun Indonesia," jelas Adiwarman.
Dirinya menuturkan, wakaf memiliki kemiripan dengan beberapa long term funding seperti sovereign wealth fund. Hanya saja, ada beberapa batasan yang membedakannya dengan long term funding lainnya.
"Nah itu harus diperhatikan agar tidak melanggar syariah," kata Adiwarman. Dengan begitu penyaluran dana APBN melalui bank syariah tidak boleh meninggalkan kaidah syariah.