Kamis 27 Jul 2017 04:29 WIB

Ini Cara untuk Mempercepat Laju Keuangan Syariah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Budi Raharjo
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Ekonomi Syariah Aziz Setiawan menilai, ide dan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar 10 persen dana APBN disalurkan melalui bank syariah baik untuk akselerasi keuangan syariah. Secara teknis 10 persen APBN bukan bermakna dana yang mengendap.

Karena APBN sifatnya penerimaan tahun berjalan langsung digunakan untuk belanja negara. Sehingga, kata dia, tidak otomatis dengan APBN Rp 2.000 triliun akan meningkatkan aset bank syariah Rp 200 triliun. Tapi sifatnya akan menambah likuiditas yang berputar melalui bank syariah sebesar angka tersebut dalam satu tahun.

''Tetapi saya kira ini satu bagian dari banyak kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah untuk memacu pertumbuhan keuangan syariah,'' kata Aziz, saat dihubungi Republika, Rabu (26/7).

Menurut dia, disalurkannya dana APBN melalui bank syariah akan cukup signifikan meningkatkan likuiditas meski belum memacu peningkatan aset bank syariah. Peningkatan aset yang mungkin dilakukan adalah dari konversi BUMN perbankan atau transformasi dari anak BUMN menjadi BUMN dengan injeksi modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang besar, atau merger dengan injeksi modal yang besar dari pemerintah.

Aziz berharap, selain mendorong APBN via bank syariah yang bisa tingkatkan likuiditas, juga ada kebijakan -kebijakan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang lebih progresif, untuk tingkatkan aset dan pangsa pasar. Ia menyatakan, peran pemerintah untuk mengembangkan bank syariah masih belum terlihat.

Isu bank syariah dan keuangan syariah masih sekedar retorika dari pemerintah. Dengan aset bank syariah baru Rp 357 triliun atau pangsa pasar baru 5,18 persen dibanding potensi yang besar, perkembangan bank syariah sampai saat ini masih cenderung botom up atau market driven, karena belum ada kebijakan -kebijakan pemerintah yang signifikan.

Oleh sebab itu, jika APBN disalurkan melalui bank syariah, itu bisa meningkatkan aset bank syariah itu sendiri. ''Tetapi mungkin MUI tidak terlalu detail terkait mekanisme dana APBN yang sifatnya dana yang digunakan dalam satu tahun anggaran, yang tidak otomatis mendongkrak aset sebesar 10 persen dari Rp 2.000 triliun,'' jelas Aziz.

Karena, lanjutnya, dalam praktek APBN, dana yang mengendap di bank keseluruhan hanya ratusan triliun saja. Sebab, penerimaan negara kemudian langsung digunakan untuk belanja negara. ''Usulan MUI baik, tetapi perlu kebijakan -kebijakan lain yang strategis seperti diatas yang perlu didorong melalui KNKS,'' ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement