Ahad 23 Jul 2017 20:45 WIB

Anton: Aturan Stok Ada di Kemendag

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Agus Yulianto
Anton Apriyantono
Foto: Antara
Anton Apriyantono

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang merupakan induk perusahaan PT Indo Beras Unggul (IBU) Anton Apriyantono menegaskan, ada regulasi yang mengatur stok dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Aturan tersebut bukan hanya menentukan jumlah stok, tapi juga waktu keluar masuk produk.

"Kalau yang di IBU kan keluar masuk terus karena kaitannya dengan produksi dan distribusi," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (23/7).

Sebelumnya, tim satgas pangan menemukan 1.161 ton beras di pabrik PT IBU yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Beras tersebut diklaim sebagai upaya penimbunan.

Padahal, seperti dikatakan Anton, keberadaan stok merupakan hal lumrah di dunia industri. Penipuan juga disangkakan tim satgas pangan kepada PT IBU lantaran diduga menjual beras medium dengan harga premium yang menyebabkan omzet tak wajar diraup perusahaan.

Tapi Anton mengatakan, omzet PT TPS hanya Rp 4 triliun per tahun. Itu artinya, omzet tidak terlalu besar atau dalam hal ini keuntungan wajar yang diterima PT IBU. Namun, sayangnya Anton tidak bisa menjelaskan harga jual produsen ke mitra dan dari mitra ke konsumen. "Ini bagian direksi yg menjawab, saya nggak tahu detil-detilnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement