Kamis 20 Jul 2017 19:03 WIB

Petani Tebu Usulkan HET Gula Jadi Rp 15 Ribu

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menimbang gula pasir di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang menimbang gula pasir di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petani yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan pada pemerintah agar Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per kilogram (kg) dari yang berlaku saat ini Rp 12.500 per kg.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen beralasan, harga Rp 12.500 di tingkat konsumen tersebut terlalu rendah sehingga petani merugi. "Memang harga normalnya di pasaran itu harusnya Rp 15.000," kata Soemitro, di sela-sela rapat kerja nasional APTRI di Jakarta, Kamis (20/7).

Ia menjelaskan, saat ini harga acuan gula tani yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 9.500 per kg. Artinya, gula petani hanya dibeli Rp 9.500 oleh pedagang atau distributor. Padahal, modal yang dikeluarkan petani untuk menghasilkan satu kilogram gula rata-rata Rp 10.500 per kg.

Posisi harga acuan pembelian gula tani​ yang lebih rendah dibanding biaya produksinya jelas merugikan petani. Karenanya, Soemitro mengusulkan, jika harga gula di tingkat konsumen dapat dinaikkan menjadi Rp 15 ribu, maka harga acuan gula tani idealnya Rp 11 ribu per kg.

Soemitro menganggap angka yang diinginkan petani tersebut cukup adil. "Petani dan pedagang dapat untung tapi tidak memberatkan konsumen," kata dia.

Kebijakan HET sebenarnya dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan pada masyarakat dari gejolak harga bahan pangan yang tak menentu. HET untuk gula sendiri telah berlaku sejak pertengahan April lalu. Kemendag menetapkan harga itu akan berlaku sampai September dan akan dievaluasi setelahnya.

Ditemui di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan Muhri belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai keinginan petani mengenai HET tersebut. Ia mengatakan, HET gula Rp 12.500 akan tetap berlaku sampai 5 September mendatang.

"Nanti pada waktunya (HET) akan ditetapkan oleh pak menteri. Tunggu saja hasil evaluasinya seperti apa," kata Kasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement