REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian, melalui lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) yang dimilikinya, memfasilitasi pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk meningkatan nilai tambah dan daya saing industri. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan, penguatan HKI dapat menjadi pendorong terciptanya inovasi.
Berdasarkan data Global Competitiveness Index dari World Economic Forum 2016-2017, Indonesia menempati peringkat ke-41 dari 138 negara. Lebih jauh, indeks tersebut menempatkan pilar inovasi Indonesia di peringkat 31, subpilar kapasitas inovasi menduduki peringkat ke-32, subpilar belanja teknologi tinggi pemerintah peringkat ke-12 dan subpilar paten internasional menduduki peringkat ke-99.
Haris mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa inovasi yang dihasilkan oleh anak bangsa masih berupa riset dasar yang belum dapat diaplikasikan dan dikomersialkan dalam dunia industri. Untuk itu, jelas Haris, perlu adanya upaya-upaya peningkatan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial sehingga seluruh hasil inovasi tersebut dapat mendongkrak posisi daya saing Indonesia di kancah ekonomi global.
Ia menyebut, salah satu upaya yang telah dilakukan Kemenperin untuk mendongkrak daya saing tersebut yakni dengan penguatan dan pengembangan HKI melalui perolehan paten atas invensi atau ciptaan yang dihasilkan.
Selama periode 2005-2017, Kemenperin sudah menghasilkan 91 paten yang terdiri dari 79 paten dan 12 paten sederhana. Dari total tersebut, 37 paten tercatat sudah resmi diberikan, 25 paten dalam tahap pemeriksaan substantif dan 29 paten lainnya masih dalam pemeriksaan administratif.
"Secara statistik, setiap tahunnya, kami menghasilkan rata-rata delapan paten," kata Haris, yang juga menjabat sebagai ketua pembina Pusat Manajemen HKI.
Sementara itu, berdasarkan data World Intellectual Property Organization (WIPO), dari 9.153 paten yang terdaftar di Indonesia pada tahun 2015, sebanyak 8.095 paten atau 89 persen merupakan paten yang berasal dari luar negeri. Sedangkan paten dalam negeri jumlahnya hanya sebanyak 1.058 paten.
Agar Indonesia dapat menghasilkan lebih banyak paten, Haris menilai perlu ada upaya peningkatan sumber daya manusia serta anggaran fasilitas riset yang memadai untuk mendorong terciptanya inovasi yang aplikatif.
Selain itu, ia mengatakan, lembaga litbang terapan yang melakukan pengkajian dan penerapan dalam skala industri, serta lembaga litbang di masing-masing instansi harus melakukan riset untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menghasilkan produk berdaya saing.