Ahad 16 Jul 2017 08:10 WIB

Kemenhub Kirim Ahli Ukur Kapal Ikan ke Pelabuhan Tegal

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Reiny Dwinanda
Sebuah perahu nelayan bersiap sandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Senin (26/1).
Foto: Antara
Sebuah perahu nelayan bersiap sandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Senin (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL --Kementerian Perhubungan mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara Online ke Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah. Tim tersebut dibentuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan dibantu oleh Kepala Bidang Status Hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, menyebutkan tim tersebut dikirim ke Pelabuhan Tegal untuk mempercepat pendaftaran secara online kapal penangkap ikan, khususnya di wilayah Tegal. ''Saya telah memerintahkan ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang, dan Jakarta untuk membantu pendaftaran kapal nelayan di Tegal hari ini,'' ungkap Tonny, dalam siaran persnya, Ahad (16/7).

Hingga saat ini, jumlah kapal di Pelabuhan Tegal yang mengajukan pengukuran sebanyak 493. Sebanyak 435 kapal di antaranya sudah diukur ulang dan 58 kapal lainnya belum dilakukan pengukuran ulang karena masih adanya beberapa kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi.

Tonny menargetkan sisa kapal ikan yang harus diukur ulang akan selesai dalam satu atau dua hari ke depan.

Tonny menjamin jajarannya tidak akan mempersulit pelaksanaan ukur ulang kapal ikan dan akan segera memprioritaskan penyelesaian ukur ulang kapal ikan sesegera mungkin.

''Seperti arahan Menteri Perhubungan, kami akan membantu para nelayan mengukur ulang kapalnya dan saya perintahkan jajaran Perhubungan Laut untuk turun ke lapangan serta proaktif membantu para nelayan mempercepat pengukuran ulang kapalnya,'' ujar Tonny.

Untuk membantu pemilik kapal yang mengeluhkan kesulitan dalam menyiapkan gambar kapal, Ditjen Perhubungan Laut akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyiapkan salah satu kelengkapan dalam mendapatkan sertifikasi kapal.

Ditjen juga berjanji akan membantu percepatan pengesahan gambar rancang bangun kapalnya yang ditandatangani oleh ahli ukur kapal pada kantor syahbandar setempat.

Tonny menegaskan, ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para petugas Ditjen Perhubungan Laut yang tidak serius membantu percepatan pengukuran kapal ikan. "Bukan hanya di Pelabuhan Tegal saja namun juga di seluruh pelabuhan di Indonesia," ujarnya.

Tonny mengajak jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran para pemilik kapal ikan agar mengajukan pengukuran kapalnya sebagai persyaratan pendaftaran kapal.

Hingga Ahad (16/7), kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940.

Pendaftaran kapal dapat dilakukan di 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. (Eko

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement