Sabtu 15 Jul 2017 03:30 WIB

Pertamina Minta 3 Bulan untuk Kaji Blok East Kalimantan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Indonesian gas refinery in Bontang, East Kalimantan. (illustration)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Indonesian gas refinery in Bontang, East Kalimantan. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hulu Migas, PT. Pertamina (Persero), Syamsu Alam mengatakan Pertamina  meminta waktu sekitar tiga bulan kepada pemerintah untuk mengkaji pengembangan blok East Kalimantan. Syamsu mengatakan pihaknya sudah meminta terkait tambahan waktu kajian ini kepada pemerintah.

"Kita lagi minta waktu untuk evaluasi. Kita minta waktu tiga bulan tapi belum tentu dikasih," ujar Syamsu saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (14/7).

Syamsu menjelaskan saat ini Pertamina masih mengkaji terkait faktor keekonomian dari blok East Kalimantan ini. Jika memang menurut perhitungan pertamina blok East Kalimantan tak sesuai keekonomian, maka Pertamina akan sepakat kepada pemerintah terkait rencana pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah meminta pengembalian blok tersebut dilakukan secepatnya setelah dinyatakan tidak ekonomis menggunakan skema kontrak gross split.

Terkait penambahan kewajiban dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR), Syamsu menuturkan, penerapan ASR dilakukan untuk kontrak baru. Sementara kontrak terdahulu Pertamina tidak ada kewajiban tersebut.

"Kontrak dulu kan enggak ada ASR, adanya yang sekarang. Jadi untuk mencapai keekonomian, paling tidak perlu ada perubahan split antara pemerintah dan operator. Mungkin split-nya diubah dan segala macam, kita belum tahu apa saja yang bisa membuat ekonomis," ujar Syamsu.

Sebelumnya, pemerintah meminta Pertamina untuk segera mengembalikan Blok East Kalimantan lantaran hasil kajian menyatakan bahwa blok tersebut tidak ekonomis menggunakan skema kontrak gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan dari beberapa kajian blok terminasi, memang blok East Kalimantan memiliki banyak anjungan lepas pantai yang membuat adanya penambahan pada kewajiban dana pemulihan tambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement