REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute for Development if Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, utang BLBI merupakan masalah warisan. Menurutnya, utang tersebut kembali diungkit oleh wakil presiden Jusuf Kalla karena pemerintah terjepit tahun 2018-2019 harus bayar utang jatuh tempo Rp 810 triliun.
""Selama ini kasus BLBI juga macet. Hampir semua rezim pemerintahan paska reformasi tidak ada yang berani bongkar BLBI,'' ucap Bhima, saat dihubungi, Rabu (12/7).
Sehingga menurutnya, kalau sekarang diangkat kembali oleh JK harusnya mulai diusut tuntas oleh KPK. Pengemplang BLBI harus mengganti rugi, sebab kerugian tersebut jadi beban abadi.
Ia mengatakan, salah satu solusi untuk mengatasi permasalah ini adalah renegosiasi utang. Panggil semua pemilik obligasi BLBI dan pemerintah minta untuk dikurangi beban cicilan plus bunganya.
Atau cara lain adalah menerbitkan Century Bond, seperti yang baru dilakukan Argentina. Untuk menutup utang tahun berjalan, mereka terbitkan utang jangka panjang sampai 100 tahun dengan bunga 0 persen.
Argentina terpaksa menerbitkan century bond untuk restrukturisasi utang jatuh tempo. Karena kalau sampai gagal bayar, perekonomian jadi taruhannya. ''Ini langkah yang taktis. Indonesia bisa lakukan itu,'' ucap Bhima.