Selasa 11 Jul 2017 17:30 WIB

Pemerintah akan Tetapkan HET Beras, Ini Syarat Bisa Efektif

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Beras (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Daryanto mengatakan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya akan efektif jika pemerintah memiliki kendali atas stok dan pasokan pada komoditas yang harganya diatur tersebut. Kebijakan HET sendiri bertujuan untuk melindungi masyarakat dari gejolak kenaikan harga yang tak terkendali

Untuk kasus beras, Arief memandang kebijakan HET bisa diterapkan mengingat pemerintah melalui Bulog memiliki stoknya. Selanjutnya, untuk memastikan agar harga eceran tertinggi efektif, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan operasi pasar pada waktu-waktu tertentu.

Arief berargumen, kebijakan HET biasanya akan menyebabkan stok barang di pasar berkurang. Hal itu bisa terjadi karena  jumlah barang yang ditawarkan (supply) lebih sedikit dari jumlah barang yang diminta (demand). Melalui operasi pasar, Bulog dapat sewaktu-waktu menggelontorkan beras dari stok yang dimilikinya untuk mengendalikan harga di pasar. Apabila stok aman, maka harga dapat terkendali.

Karena itulah, Arief menyimpulkan bahwa kebijakan HET hanya akan efektif jika pemerintah memiliki kendali atas stok dan pasokan komoditas yang diatur. "Pemerintah dapat menentukan HET di tingkat konsumen karena pemerintah punya stok gabah dan beras untuk mengendalikan harga," ujarnya, pada Republika.co.id, Selasa (11/7).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti, membenarkan bahwa Kementerian Perdagangan akan segera menetapkan HET untuk beras. Saat ini, Kemendag tengah dalam proses diskusi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengumumkan harga eceran tertinggi untuk bahan pangan pokok tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengatur HET untuk minyak goreng, gula pasir dan daging kerbau beku. Selain itu, Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Penjualan di Konsumen untuk tujuh komoditas yakni beras, kedelai, jagung, gula, bawang merah, cabai, serta daging sapi, dan kerbau. Untuk beras, harga acuan penjualan di tingkat konsumen akan ditingkatkan menjadi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement