REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menetapkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami perubahan hingga tiga bulan ke depan. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Ignasius Jonan) bidang komunikasi, Hadi M Djuraid mengatakan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Hadi menjelaskan, pertama harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) terus mengalami penurunan sesuai dengan menurunya harga minyak dunia. Menurutnya, pemerintah juga berkepentingan menjaga daya beli masyarakat. (Baca: Harga Minyak Mentah Indonesia Kembali Turun)
"Karena BBM ini kan, produk yang dikonsumsi oleh semua kalangan. Meskipun ada BBM subsidi, ada BBM penugasan dari pemerintah, tapi yang disubsidi produknya, bukan orangnya. Sehingga semua orang bisa menikmati itu. Semua jenis mobil, kalau mau, mereka beli Premium, sehingga pemerintah mempertimbangkan untuk daya beli masyakat ini agar bisa tetap terjaga," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, pada Selasa (4/7).
Dia menilai perhitungan untung rugi Pertamina dengan adanya keputusan tersebut, itu menjadi domain pemegang saham. Sementara, pemegang saham perusahaan tersebut adalah pemerintah.
"Pemegang saham menyetujui, berarti nggak ada masalah. Dalam hal ini, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan ikut memutuskan itu bersama-sama, dalam Ratas (rapat terbatas) yang kemudian diumumkan sendiri oleh bapak presiden," tuturnya.
Hadi menegaskan, fokus Pemerintah bukan terbatas pada untung rugi, melainkan menjaga cash flow Pertamina. Pemerintah memperhitungkan dengan keputusan terkait harga BBM, tidak berdampak negatif pada operasional perusahaan tersebut.
"Karena itu akan berdampak luas pada perusahaan secara keseluruhan. Jadi pemerintah memutuskan ada outstanding, ada kewajiban yang belum dibayarkan (ke Pertamina), Ini yang akan didorong. Nilainya di atas Rp 20 triliun. Jadi untuk menjaga cash flow Pertamina tetap sehat, pemerintah memutuskan tunggakan segera dilunasi," ujar Hadi. (Baca juga: Pertamina Yakini Harga BBM Bersubsidi tak Ganggu Operasional)
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru, pertaa minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Harga tersebut berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Harga BBM yang berlaku sejak 1 Juli 2017 sampai tiga bulan ke depan tersebut tidak berubah dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017 sampai Juni 2017.