REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan penindakan atas para pengemudi transportasi daring yang tak segera memenuhi syarat sesuai yang tertuang pada Permen 26 Tahun 2017 akan dilakukan pada enam bulan ke depan. Menurutnya, selama sampai enam bulan ke depan peringatan dan persuasif masih akan dikedepankan.
Budi menjelaskan, untuk poin KIR dan dan pemasangan stiker sudah berlaku sejak Juni lalu. Peringatan yang diberikan kepolisian dan petugas dinas perhubungan juga sudah dilakukan. Sementara, penentuan tarif, kuota hingga STNK, juga mulai diberlakukan pada Juli ini.
"Jadi untuk sementara waktu ini kita akan lebih memberikan peringatan dan persuasif. Tapi untuk penindakan baru akan dilakukan enam bulan ke depan," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (3/7).
Budi menjelaskan pihaknya sudah memberikan kewenangan bagi Direktorat Jendral Perhubungan Darat untuk bisa membentuk tim pengawas. Nantinya, tim pengawas ini akan melakukan pengecekan secara berkala. Hal itu dilakukan dengan misalnya, memesan kendaraan melalui transportasi daring tersebut, nanti akan dicek apakah pengemudi tersebut sudah memakai tarif baru atau tarif lama. Jika memang masih ada yang memakai tarif lama maka hal ini akan diinvetarisasi.
Pengecekan berkala untuk melihat masa berlaku STNK juga akan dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dishub. Jika dalam pengecekan ini ditemukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan.
"Peringatan akan kita lakukan. Tapi jika memang sudah lebih dari enam bulan tidak ada perubahan, maka kita akan memberikan penindakan dan peringatan langsung ke pihak penyedia aplikasi. Kalau memang tidak dihiraukan, maka kita langsung minta pihak Kominfo untuk memboikot," ujar Budi.