Jumat 30 Jun 2017 22:35 WIB

Kemenhub Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Seperlunya

Mengantisipasi membeludaknya kebutuhan pemudik dalam urusan toilet, rest area km 86 tol Cipali menambah penyediaan toilet dengan toilet mobil.
Foto: Republikaa/Joko Sadewo
Mengantisipasi membeludaknya kebutuhan pemudik dalam urusan toilet, rest area km 86 tol Cipali menambah penyediaan toilet dengan toilet mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar masyarakat menggunakan tempat istirahat atau rest area seperlunya yakni berkisar 30 menit hingga satu jam untuk menghindari antrean kemacetan pada bahu jalan tol. Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo pada Jumat (30/6) sempat memantau pergerakan lalu lintas untuk arus balik di Posko Terpadu Nasional Angkutan Lebaran 2017.

"Masyarakat yang sudah di dalam rest area, gunakanlah seperlunya, satu jam sudah lebih dari cukup, sedangkan bagi masyarakat yang belum masuk rest area, tolong perhatikan jangan sampai mengantre hingga menghalangi jalan," kata Sugihardjo atau Jojo melalui keterangan tertulis Jumat di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pengaturan waktu istirahat di rest area berkisar antara 30 menit hingga satu jam agar pemudik dapat istirahat secara bergantian.

Berdasarkan hasil pantauan dari posko, pergerakan lalu lintas untuk arus balik dari tol Cikampek, tol Cipularang dan tol Merak, serta Nagreg relatif lancar. Kemacetan justru terjadi sebelum tol Cikampek. Posisi data pada pukul 11.50 WIB memperlihatkan kemacetan terjadi sebelum tol Cikampek, yaitu di tol Cipali, tepatnya di rest area KM 103. "Antrean ke belakang itu sampai KM 115, jadi kira-kira panjang antriannya sekitar 12 km, demikian pula di rest area KM 130. Antrean ke belakang itu sampai KM 145, jadi kira-kira panjang antriannya sekitar 15 km," papar Sugihardjo.

Menurut dia, potret lalu lintas di jalan ini dapat menjadi perhatian semua pihak. Pada dasarnya infrastruktur rest area termasuk jalan dinilai cukup memadai untuk kondisi normal. Namun, tidak didesain untuk mampu menampung beban pada kondisi puncak seperti saat arus balik.

Adapun, waktu yang sesuai untuk kendaraan mobil setiap empat jam dapat beristirahat minimum setengah jam, sedangkan untuk pengemudi maksimal berkendara delapan jam per hari. Jika lebih dari delapan jam, diwajibkan ada pengemudi pengganti. Sementara itu untuk motor, maksimal setiap dua jam harus beristirahat, bahkan sebelum pengendara merasa letih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement