Selasa 27 Jun 2017 14:20 WIB

Kemenhub: Jangan Bawa Barang Berlebih Saat Arus Balik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengimbau, para pemudik tidak membawa beban barang yang berlebih saat arus balik nanti. Ia juga mengingatkan para pemudik untuk tetap mentaati aturan dan mengikuti arahan petugas dan kepolisian agar situasi saat arus balik tetap berjalan dengan baik.

Pudji menjelaskan budaya mudik dan arus balik menjadi tradisi yang spesial di Indonesia. Namun, ia mengatakan kerap kali pada arus balik beban bawaan para pemudik melebihi kapasitas. Seperti menaruh barang bawaan dari kampung halaman di atas cap mobil atau memakai kayu tambahan di belakang motor bagi para pemudik motor.

"Ini yang menyebabkan kendaraan jadi tidak stabil karena kelebihan muatan. Resiko kecelakaan juga disebabkan oleh praktik praktik ini. Nanti jika memang terlalu berlebihan akan kami tindak," ujar Pudji di Terminal Pulo Gebang, Selasa (27/6).

Pudji mengatakan para pemudik pada arus balik nanti diminta agar tetap bisa melakukan arus balik dengan tertib dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pada ruas jalan tertentu seperti tol fungsional akan ada petugas dari kepolisian dan Dishub yang akan menjaga ruas ruas tersebut.

"Ini nanti semua harus tetap ikut aturan, misalnya melintasi tol fungsional kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer. Nanti korlantas akan mengawal," ujar Pudji.

Ia mengatakan kepatuhan atas peraturan bisa menjadi salah satu cara untuk meminimalisir kecelakaan dan kepadatan jalan. Ia berharap masyarakat juga bisa bekerjasama dengan pemeirntah untuk bisa menjaga kondisi mudik yang aman dan nyaman.

"Terkadang ada yang udah diberitahu tidak ada contra flow tapi kemudian nekat melawan arus angkat sepeda motormya itu terjadi di cirebon banyak. ini bahaya. Jangan begitu lah" ucapnya.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement