Senin 26 Jun 2017 20:51 WIB

Intip Saldo Rekening, LPS: Itu Wajar

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan Kementerian Keuangan untuk mengintip saldo rekening nasabah hingga satu miliar rupiah dinilai anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hal wajar. Bahkan di dunia perbankan internasional.

Komisioner LPS Fauzi Ichsan mengatakan, saat ini dunia tengah menuju ke arah keterbukaan informasi, apalagi dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI).  "Intinya kalau kita pembayar pajak yang baik tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kalaupun dulu tidak bayar secara penuh kan sudah ada Tax Amnesty," katanya, Senin (26/6).

Sementara itu, kemungkinan adanya pemecahan atau pelarian saldo rekening oleh nasabah, menurut Fauzi, uang tersebut akan tetap terlacak. Misalnya, pelarian saldo ke properti, uang tersebut ke depannya akan balik ke perbankan. Sedangkan, jika dialihkan ke rekening atas nama keluarga lain.

"Nanti juga bisa di trace kan," tegas dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi tersebut mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak mengintip data rekeing nasabah perbankan baik WNI ataupun warga negara asing yang berada di Indonesia.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dengan pasti potensi pembayaran pajak oleh para nasabah. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement