Jumat 23 Jun 2017 06:14 WIB

LPS Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Bunga Bank (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Bunga Bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengevaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum. Hal itu berlaku pula untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hasilnya, LPS memutuskan, tingkat bunga penjaminan pada periode 16 Mei sampai 14 September 2017 tidak mengalami perubahan. Tingkat Bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum tetap sebesar 6,25 persen, lalu simpanan valas bunganya tetap 0,75 persen. Sedangkan bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR masih 8,75 persen.

"Tingkat bunga penjaminan saat ini, dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho melalui siaran pers, Kamis, (22/6).

Ia menambahkan, kondisi fundamental ekonomi makro juga dinilai terjaga secara baik. Perbaikan kondisi makro ekonomi, ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, terkendalinya inflasi, serta penguatan indikator pasar keuangan.

Meski begitu, menurut LPS, perkembangan sejumlah faktor eksternal perlu dicermati karena bisa memengaruhi kondisi likuiditas. "Terutama kenaikan Federal Funds Rate (FFR), sebab dapat membuat depresiasi terhadap rupiah meski hanya bersifat sementara," jelas Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, kata Samsu, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Dengan begitu, bank diharuskan memberitahu nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi itu di tempat yang mudah diketahui nasabah.

LPS juga mengimbau, agar perbankan lebih memerhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk menghimpun dana. Tujuannya demi melindungi nasabah sekaligus memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan.

Bagi LPS, bank tetap harus memperhatikan kondisi likuiditas dalam menjalankan usahanya ke depan. "Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Samsu.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement