REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSKT) tengah mengajukan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ada pengubahan pada regulasi batas usia kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dari 56 menjadi 61 tahun.
Direktur Utama BPJSKT Agus Susanto menuturkan, rencana itu sudah disampaikan ke Kemenaker. Hanya saja saat ini masih dikaji. "Masih kami tunggu, tapi sebenarnya Kemenaker waktu ngobrol itu sudah setuju. Hanya saja kita kan perlu aturan formalnya," ujar Agus kepada wartawan, Rabu, (21/6).
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis pun berharap aturan tersebut nantinya bisa meningkatkan jumlah peserta. Pasalnya, BPJS KT menargetkan, 15 persen dari total BPU bisa menjadi peserta BPJSKT.
"Agak menyulitkan untuk mencari target padahal banyak BPU. Misal sektor nelayan ada banyak yang di atas 56 tahun, maka semoga dalam waktu dekat peraturan pengubahan batas usia dari Kemenakertrans keluar," ujar Ilyas.