Rabu 21 Jun 2017 13:05 WIB

BRI Tanggapi Kebijakan Percepatan Izin Penerbitan Obligasi Perbankan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Bank Rakyat Indonesia
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Rakyat Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat perizinan untuk menerbitkan obligasi bagi emiten bank. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk pun menyambut positif kebijakan itu.

Direktur Utama BRI Suprajarto menilai kebijakan tersebut memudahkan perbankan menerbitkan obligasi. "Karena di kondisi likuiditas mengetat seperti sekarang salah satu jalannya adalah menerbitkan obligasi," tuturnya kepada Republika, di Jakarta, Rabu (21/6).

Rencananya BRI pun akan kembali menerbitkan obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II Tahap III 2017. Jumlah yang diterbitkan, kata Suprajarto, sekitar Rp 5 triliun.

"Di tengah kondisi ekonomi yang sudah mulai membaik. Maka waktunya tepat untuk terbitkan obligasi," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur BRI Sunarso menjelaskan, penerbitan obligasi dilakukan guna menambah pendanaan. Maka, BRI juga tengah mengkaji instrumen utang lain seperti surat utang jangka panjang (MTN) dan sertifikat deposito (NCD).

Perseroan telah menerbitkan pula obligasi PUB II tahap II di tahun ini sebanyak Rp 5,1 triliun. Obligasi itu termasuk plafon PUB II yang ditargetkan bisa menyerap dana Rp 20 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement