Senin 12 Jun 2017 17:16 WIB

Teten: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menegaskan pemerintah sebenarnya tidak menaikkan tarif dasar listrik. Pemerintah hanya mencabut subsidi bagi para pelanggan yang masuk dalam kategori keluarga mampu dan menggunakan listrik 900 VA. 

“Tidak benar ada kenaikan TDL. Banyak salah persepsi orang, ada kenaikan tarif listrik. Yang terjadi sebenarnya tidak naik,” kata Teten di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/6). 

Selama ini, pemerintah memberikan subsidi bagi pelanggan yang menggunakan listrik 450 VA dan 900 VA. Namun, jumlah penduduk pengguna listrik 450 VA semakin bertambah. 

Karena itu, pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan juga PLN melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, sebagian besar dari pengguna listrik 900 VA masuk dalam kategori keluarga mampu dan tak layak mendapatkan subsidi listrik. 

Dia mencontohkan pengguna listri 900 VA ini merupakan orang mampu yang punya pusaha atau kos-kosan. Dengan demikian, subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Sebab, subsidi seharusnya untuk orang yang tidak mampu.

“Tapi yang 900 watt ini masih ada sekitar 4 juta konsumen yang tetap menerima subsidi. 

Untuk membedakan pengguna listrik 900 VA merupakan keluarga layak dan tidak layak menerima subsidi, tim TNP2K dan juga PLN akan terjun langsung ke lapangan. Dia menambahkan PLN sudah menyosialisasikan pencabutan subsidi TDL golongan 900 VA bagi keluarga mampu. 

Tarif listrik 900 VA bagi keluarga yang masuk dalam Rumah Tangga Mampu disesuaikan dengan mencabut subsidi yang diberikan. Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori keluarga mampu tersebut dilakukan melalui tiga tahap sejak Januari 2017. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016, tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Serta Peraturan Menteri ESDM nomor 29 tahun 2016, tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement