REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membagikan lahan melalui program reforma agraria. Selain membagikan lahan yang tidak termaksimalkan, pemerintah juga akan memberikan hak pengelolaan perhutanan sosial pada kelompok masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, program pemberian hak guna lahan hutan sosial dan reforma agraria tengah dimatangkan. Namun, pemberian lahan reforma agraria lebih banyak berlangsung di luar Pulau Jawa, karena di Jawa pembagian tanah melalui program tersebut tidak ada.
"Yang di Jawa perhutanan sosial bisanya, tanah tidak diberikan tapi dimanfaatkan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/7).
Siti menuturkan, pemberian hak pengelolaan lahan hutan soal rencananya akan diberikan terlebih dahulu di 15 Daerah di seluruh Indonesia. Program ini serentak dijalankan usai Idul Fitri. Adapun 15 daerah ini di antaranya Probolinggo, Lumajang, Karawang, Teluk Jambe, Pemalang, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Pelalawan, Musi Rawas, Bogor, dan Bangka Belitung. Khusus untuk Bangka Belitung program yang diterapkan bukanlah perhutanan sosial, melainkan reforma agraria yang fokus pada pembagian lahan.
"Bangka Belitung, di atas 10 ribu sampai 12 ribu (hektare), perhutanan sosial di Jawa antara 90 sampai 110 ribu (hektare)," ungkap Siti.
Pemerintah, kata Siti, juga tengah menyiapkan 4,1 juta hektar lahan untuk reforma agraria. Kebijakan ini ditarget dapat memperbaiki angka ketimpangan pada berbagai daerah.