Selasa 06 Jun 2017 14:19 WIB

Sri Mulyani akan Petakan Pembayar Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai perlu ada pemetaan menyeluruh terkait pembayar pajak, potensi pajak yang bisa digali, dan sektor-sektor mana saja yang memiliki potensi pajak cukup besar tetapi belum tergali. Pemerintah menggunakan basis data perpajakan yang diperoleh selama amnesti pajak yang lalu untuk menyempurnakan pemetaan ini. Tak hanya itu, pemerintah berencana memanfaatkan pelaporan secara otomatis yang dilakukan perbankan kepada otoritas pajak terhadap nasabah yang memiliki saldo akhir tahun sebesar Rp 200 juta.

"Data perekonomian perlu kita lengkapi, perlu memahami siapa-siapa pembayar pajak di Indonesia, sektor-sektor ekonomi (mana saja) yang memiliki potensi baik, yang selama ini mungkin belum mengontribusikan pajak cukup banyak. Ya, kita lakukan semuanya dalam rangka reform," kata Sri usai menghadiri Sidang Paripurna DPR, Selasa (6/6).

Terkait dengan permintaan parlemen agar pemerintah menaikkan rasio pajak hingga 13 persen, Sri menilai permintaan tersebut perlu dikaji. Menurutnya, peningkatan rasio pajak yang dilihat dari segi penerimaannya saja memerlukan upaya yang tak mudah dan waktu yang tidak instan. Ia menegaskan bahwa dengan rasio pajak 10,3 persen pada 2016 lalu, pemerintah terus melakukan perbaikan sejalan dengan potensi perekonomian yang ada.

"Kalau dari tax ratio dalam arti luas, itu (rasio pajak 13 persen) bisa tercapai. Kalau dari sisi tax ratio dalam arti sempit, yang hanya lihat dari pajak, saya melihat, yang kemarin tahun 2016, yang 10,3 persen, untuk menaikkan tiap tahun, tentu kita akan lihat dari potensi perekonomian," katanya.

Pada 2018, kata Sri, selain melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan efisiensi industri nasional terutama untuk industri strategis tertentu. Walaupun tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, ujar Sri, upaya peningkatan tax ratio akan terus dilakukan pemerintah secara bertahap setiap tahun dengan melakukan berbagai reformasi perpajakan baik dari sisi kebijakan maupun administrasi perpajakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement