Jumat 02 Jun 2017 14:43 WIB

OJK Cari Kandidat Bank untuk Buka Cabang di Filipina

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulai negosiasi Bilateral Agreement (BA) dengan Filipina. Oleh karena itu, OJK tengah melakukan penilaian terhadap bank yang menunjukkan minat untuk menjadi kandidat Qualified ASEAN Bank (QAB) agar dapat membuka cabang di Filipina.

Meski begitu, OJK masih belum menyebutkan bank apa saja yang menyatakan tertarik membuka kantor di Filipina. "Terdapat beberapa parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi kandidat," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, (2/6).

Parameter tersebut meliputi mayoritas kepemilikan entitasnya merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia, mempunyai tingkat permodalan kuat, memiliki pengelolaan dan tata kelola (gorvernance) baik, serta secara umum mempunyai rekam jejak baik. Di luar syarat tersebut, bank juga harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri.

"Hal itu karena bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi ke luar negeri. Jadi tidak ada paksaan untuk menjadi QAB," kata Triyono.

Ia menjelaskan, setelah bank mengajukan diri menjadi kandidat QAB, maka OJK akan menilai apakah bank tersebut layak menjadi kandidat QAB. Setelah OJK menilai layak, maka OJK akan menyampaikan kepada Filipina.

"Selanjutnya Indonesia dan Filipina akan bernegosiasi untuk menyepakati perjanjian bilateral Indonesia dan Filipina. Tujuannya untuk menyepakati hal-hal yang diperjanjikan," tutur Triyono.

Menurutnya, salah satu contoh hal yang bisa diperjanjikan adalah terkait jumlah QAB yang akan dipertukarkan oleh Indonesia dan Filipina. Perjanjian bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar serta kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran berbagai bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik seimbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement