REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017 tentang acuan harga pembelian di petani dan penjualan di konsumen. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Permendag tersebut akan menjadi acuan bagi Bulog dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk tiga komoditas yaitu beras, jagung, dan kedelai.
Selain itu, Permendag 27 juga wajib menjadi acuan bagi BUMN lain dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk enam komoditas, yaitu gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
Untuk komoditas gula misalnya, dalam Permendag 27 diatur bahwa harga pembelian di petani Rp 9.100 per kilogram dan harga penjualan di konsumen Rp 12.500 per kilogram. Adapun harga telur ayam ras di tingkat peternak Rp 18 ribu per kilogram. Sementara di tingkat konsumen, harga telur ayam ras menjadi Rp 22 ribu per kilogram.
"Jika harga di tingkat petani atau peternak berada di bawah harga acuan pembelian dan harga di tingkat konsumen berada di atas harga acuan penjualan, maka Mendag dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai ketentuan yang berlaku," kata Enggar, lewat keterangan tertulis pada Republika.co.id, Senin (29/5).
Harga acuan dalam Permendag sudah memerhatikan aspek struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain. Karenanya, Mendag memastikan petani tetap mendapat harga yang layak dan konsumen juga tidak terbebani biaya yang mahal.
Aturan ini mulai berlaku 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok hingga empat bulan sejak aturan tersebut diterbitkan. Namun, Permendag 27 tetap berlaku walaupun masa berlakunya sudah berakhir jika harga acuan yang baru belum ditetapkan.