Sabtu 27 May 2017 10:03 WIB

PT Supreme Energy Muara Laboh Kebut Pemboran Sumur Eksploitasi

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Pusat produksi panas bumi
Foto: antarafoto
Pusat produksi panas bumi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Supreme Energy Muara Laboh pekan ini mulai melakukan pemboran sumur eksploitasi di WKP Liki Pinangawan Muara Laboh. Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Yunus Saefulhak mengatakan, kapasitas terpasang panas bumi saat ini sebesar 1698,5 megawatt (MW).

Ini untuk mengejar target capaian Panas Bumi sesuai KEN sebesar 7.200 MW pada 2025. "Itu artinya perlu tambahan kapasitas sekitar 5.500 MW lagi. Ini merupakan tugas berat dan tidak gampang," ujar dia melalui siaran resmi.

Sumur yang diresmikan pemborannya tengah pekan itu merupakan sumur ketujuh dari rencana 19 sumur yang akan dibor. Nantinya sumur-sumur tersebut akan menyuplai uap ke PLTP Muara Laboh Unit 1 dengan kapasitas 80 MW dan akan beroperasi secara komersial pada 2019.

Ketika beroperasi, PLTP Muara Laboh mampu melistriki 120 ribu rumah tangga pada sub sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara. Untuk pengembangan PLTP unit 1 sebesar 80 MW, nilai investasi yang ditanamkan oleh PT Supreme Energy Muara Laboh sebesar 580 juta dolar AS atau setara dengan Rp 7,7 triliun.

Proyek PLTP Muara Laboh tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Solok Selatan pada khususnya dan Sumatra Barat pada umumnya melalui penciptaan lapangan kerja selama proyek ini berlangsung maupun melalui program pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh PT Supreme Energy Muara Laboh.

Yunus menambahkan, untuk mendorong percepatan pengembangan panas bumi, pemerintah memiliki lima terobosan dalam mencapai target tersebut yakni pelaksanaan lelang lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang menarik bagi investor.

Kedua adalah penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk.

Pemerintah akan mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi yang diimplementasikan melalui pelayanan satu pintu untuk investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, pemerintah telah memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur.

"Implementasi program pendanaan panas bumi (Geothermal Fund) untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement