Ahad 21 May 2017 13:06 WIB

Perppu yang Izinkan Petugas Pajak Intip Data Nasabah Harus Disosialisasikan Secara Masif

Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan, harus disosialisasikan secara masif.

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exhange of Information/AEOI).

"Kami mendorong Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke aparatur pemerintahan dan pelaku sektor keuangan agar tercapai pemahaman yang sama sehingga membantu pelaksanaan Perppu ini," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Yustinus mengatakan ketiga lembaga tersebut juga dapat merumuskan skema pengawasan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan data keuangan. Khusus Kemenkeu dan Ditjen Pajak, ia mengharapkan agar dapat segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian dan keadilan. 

"Akses yang luas ini segera diikuti implementasi Compliance Risk Management (CRM) yang akan mengolah seluruh informasi/data sehingga diperoleh profil wajib pajak secara akurat dan mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan risikonya," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Data Nasabah tidak Disalahgunakan

Selain itu, Yustinus berharap pemerintah memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan/AEOI tersebut dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia.

Direktur Eksekutif CITA itu juga mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2017 menjadi Undang-undang karena memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time. DPR dan Pemerintah juga perlu segera merevisi UU terkait, khususnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, agar dapat mendukung inisiatif global dan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah. 

"DPR juga diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap perumusan peraturan turunan dan implementasi agar menciptakan rasa aman dan nyaman," katanya.

Yustinus pun mengajak seluruh warga masyarakat baik para nasabah, investor, dan warga masyarakat, untuk tetap tenang dan proporsional dalam merespons kebijakan tersebut. Kekhawatiran berlebihan yang didasarkan pada informasi yang tidak utuh justru dinilai akan merugikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak/nasabah yang telah mengikuti pengampunan pajak, melaporkan seluruh harta, dan patuh pajak. Bagi wajib pajak yang masih terdapat kekurangan masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak yang terutang. 

"Ini adalah saat yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah paradigma di tengah zaman yang berubah menuju era keterbukaan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement