Jumat 19 May 2017 06:18 WIB

Petugas Pajak Bebas Intip Data Nasabah dengan Saldo Minimal Rp 3,35 Miliar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memastikan data nasabah yang akan dipertukarkan dalam otomatisasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan (AEoI) tetap mengedepankan kerahasiaan. Hal ini menyusul mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Permintaan informasi keuangan oleh otoritas perpajakan kini bisa dilakukan tanpa persetujuan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Namun, batas saldo minimal yang bisa diakses petugas pajak secara otomatis adalah 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,35 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pertukaran informasi keuangan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Indonesia dengan otoritas perpajakan di 100 negara lain dunia melalui AEoI tidak akan disalahgunakan. Sri berjanji akan merilis sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Perppu nomor 1 tahun 2017 yang sudah terbit sejak 8 Mei 2017 lalu.

Aturan turunan sebagai penjelas dan aturan pelaksana kebijakan AEoI nantinya akan diterbitkan sebelum 30 Juni 2017, sesuai dengan batas waktu penerbitan aturan primer yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama Pembangunan (OECD).

Sri juga menyebutkan, dalam PMK yang akan diterbitkan sebelum semester I 2017 berakhir ini, akan diatur sejumlah mekanisme dan protokol pertukaran informasi keuangan oleh petugas pajak. Ia berjanji untuk mengatur kewenangan petugas pajak yang memiliki akses terhadap data nasabah perbankan untuk tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk untuk melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.

"Kita siapkan taat kelola, pastikan seluruh petugas pajak yang memiliki akses data menjadi subyek disiplin internal. Informasi yang didapat tidak boleh untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk intimidasi terhadap wajib pajak," jelas Sri dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (18/5).

Selain itu, Sri melanjutkan, Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh protokol yang diatur dalam PMK nantinya akan mengikuti standar internasional. Salah satunya, adalah batas saldo yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak sebesar Rp 3,35 miliar.

Tak hanya itu, Sri juga meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan mekanisme whistle blowing system atau pelaporan pelanggaran oleh masyarakat atau nasabah yang merasa dicurangi oleh petugas pajak.

"Saya ingin yakinkan masyarakat, protokol yang akan diatur sangat ketat dalam PMK yang menjadi turunan Perppu. Sehingga informasi dalam kepentingan pajak tidak disalahgunakan," jelas Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement