Kamis 11 May 2017 10:58 WIB

Perusahaan Gadai Rambah Bisnis Fintech

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan layanan jasa teknologi keuangan (Fintech) dengan berbagai skema terus tumbuh. Meskipun regulasi yang ada baru mengatur perusahaan Fintech dengan skema Peer to Peer Lending off balance sheet atau menyalurkan dana dari pemilik dana dan ke peminjam, namun fintech dengan skema lainnya juga sangat diminati.

Salah satu Fintech yang kian populer adalah Fintech pinjam.co.id yang awalnya merupakan penyedia layanan gadai. Tidak hanya menawarkan layanan gadai instan dengan penaksir yang langsung menghampiri nasabah, kini Fintech tersebut juga melayani pinjaman usaha. Lalu bagaimana dengan statusnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

CEO dan Co-Founder pinjam.co.id Teguh Ariwibowo menjelaskan, perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai perusahaan gadai swasta pada Februari 2017. Dan saat ini telah mendaftarkan diri sebagai perusahaan Fintech.

"Kami sudah resmi sebagai gadai swasta sejak Februari 2017. Untuk status perusahaan fintech, sedang kami proses pendaftaran ke OJK, dan diperkirakan sebelum Juni sudah terdaftar," ujar Teguh menjawab pertanyaan Republika, Kamis (11/5).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang terbit pada Oktober 2016, disebutkan pelaku usaha pergadaian swasta wajib melakukan registrasi usaha. Dalam peraturan ini juga memuat aturan tentang permodalan, keharusan memiliki ahli taksir, ahli gadai dan tempat penyimpanan yang aman barang konsumen.

Sedangkan aturan mengenai perusahaan Fintech, tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, yakni aturan bagi fintech yang menyelenggarakan pembiayaan dari pemberi ke penerima pinjaman (off balance sheet).

Untuk perusahaan Fintech yang bukan dengan skema off balance sheet, OJK memberikan kesempatan agar perusahaan Fintech tersebut menyesuaikan bisnis model mereka agar dapat terdaftar di regulator. Fintech Pinjam.co.id merupakan salah satu perusahaan Fintech yang kini sedang berusaha menyesuaikan bisnis model tersebut.

Teguh menuturkan, dana yang disalurkan ke nasabah melalui produk gadai dan pinjaman usaha merupakan dana dari investor, beberapa bank dan perusahaan asuransi. Dana tersebut tercatat masih merupakan on balance sheet perusahaan Pinjam.co.id. 

"Untuk sementara ini kami belum buka kesempatan untuk pemberi pinjaman menyalurkan dana. Kami perbanyak nasabah dulu baru membuka kesempatan kepada pemberi pinjaman (off balance sheet)," tutur Teguh.

Guna menjaring nasabah, perusahaan meningkatkan layanan gadai instan dengan menyediakan sebanyak 40 penaksir gadai di outlet mitra di Jakarta. Gadai Instant merupakan layanan yang memberi kesempatan bagi para nasabah menyaksikan langsung proses penaksiran harga barang hingga pencairan dana. Dengan Gadai Instant ini penaksir akan datang langsung ke tempat nasabah. Namun, sejauh ini layanan tersebut baru tersedia di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement