Jumat 05 May 2017 17:36 WIB

Baru Tiga Perusahaan Fintech yang Resmi Terdaftar di OJK

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang akhir pendaftaran pada Juni 2017, baru sebanyak tiga perusahaan layanan pinjam meminjam melalui financial technology atau Fintech yang telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menyebutkan, sebelumnya terdapat 25 perusahaan Fintech yang berkonsultasi kepada OJK untuk proses pendaftaran. Namun, hanya 15 perusahaan Fintech yang sudah mengajukan proses pendaftaran.  

"Dari yang mengajukan pendaftaran 15 terdapat tiga yang sudah keluar tanda daftarnya. Yang sisanya belum mengajukan lagi pendaftaran meskipun sudah kita imbau dan guide cara pendaftarannya,"ujar Edy kepada Republika.co.id, Jumat (5/5).

Salah satu syarat dalam pendaftaran yaitu minimal permodalan perusahaan Fintech sebesar Rp 1 miliar, yang selanjutnya harus ditambahkan menjadi Rp 2,5 miliar apabila ingin mengajukan izin. Peraturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan pada akhir tahun lalu.

Belum lama ini, OJK merilis kembali standar bisnis untuk perusahaan Fintech. Standar bisnis terbaru yang dikeluarkan regulator yakni terkait dengan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan Fintech. Dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Industri Tekfin itu, salah satu poin penting yakni kewajiban bagi perusahaan Fintech untuk menempatkan pusat data di Indonesia.

OJK juga melarang perusahaan Fintech menyebarkan data dan informasi pribadi nasabahnya kepada pihak lain. Dalam aturan ini juga ditekankan tanggung jawab pengelola fintech, termasuk peranan dewan direksi dalam pelaksanaan dan pengawasan manajemen risiko.

Edy menjelaskan, aturan mengenai pusat data informasi ini berlaku sama seperti lembaga jasa keuangan pada umumnya, seperti perbankan dan asuransi. "Ini ada di undang-undang Kementerian Kominfo, sehingga regulator di OJK perbankan maupun asuransi juga harus comply pada aturan itu,"kata Edy.

Menurut Edy, sejauh ini aturan tersebut belum diwajibkan untuk perusahaan yang baru mendaftar. Perusahaan Fintech yang sudah terdaftar akan diwajibkan memperoleh sertifikasi IT dari Kominfo dan memenuhi aspek pusat data tersebut saat akan mengajukan perizinan untuk mendapatkan lisensi OJK.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly Pardede mengungkapkan, melihat industri jasa keuangan lainnya yang sudah berjalan selama ini, ia meyakini bahwa aturan ini juga dapat segera dipenuhi oleh perusahaan Fintech. Dengan demikian, pelaku industri Fintech di Indonesia diyakini dapat memenuhi aturan regulator mengenai aspek-aspek perlindungan konsumen.

"Dalam beberapa rapat dengan pelaku IKNB mereka menyampaikan tidak masalah pusat data di Indonesia. Itu menunjukkan pelaku industri sudah siap di Indonesia," kata Dumoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement