REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Hanya tarif listrik bagi rumah tangga yang berdaya 900 Volt Ampere (VA) mengalami penyesuaian, yakni pengurangan subsidi listrik secara bertahap. Namun, kebijakan itu hanya untuk pelanggan mampu saja, sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu, daya 900 VA tetap diberikan subsidi dengan membayar tarif sebesar 605/kWh per rupiah.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/5) menyebutkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah untuk mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia. Pelanggan rumah tangga yang disubsidi yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan. "Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” kata I Made Suprateka.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu. Terhadap 4,1 juta rumah tangga inilah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Bagi rumah tangga mampu pengguna 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu pengguna 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.
Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA bagi masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tarif adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.
Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini, pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun pertahun. Dana penghematan ini dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.