REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri keuangan syariah akan diramaikan oleh masuknya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat sebagai Dana Pensiun Syariah. Adanya Dapen syariah akan menambah besar pangsa pasar keuangan syariah yang baru menyentuh angka 5,00 persen.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochamad Mukhlasin menjelaskan, sebelumnya DPLK Muamalat ini masih diperlakukan seperti Dapen konvensional. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah pada Oktober 2016 lalu, DPLK Muamalat akan dikonversi ke syariah.
"Dapen Muamalat akan konversi ke syariah. Jadi dulu saat izin tahun 90 an tidak harus menyerahkan ketentuan syariah jadi diperlakukan seperti dana pensiun biasa. Sekarang sudah ada aturan syariahnya,"ujar Mukhlasin kepada Republika.co.id, Jumat (5/5).
Menurut Mukhlasin, hal ini sama seperti Bank Muamalat waktu pertama kali dibentuk. Pada tahun 1991 belum ada perbankan syariah, sehingga Muamalat masuk kelompok bank konvensional pada umumnya. Kini aturan perbankan syariah sudah ada.
Sedangkan untuk Dana Pensiun, OJK sedang gencar mensosialisasikannya setelah POJK Dana Pensiun syariah diterbitkan pada tahun lalu. Selain DPLK Muamalat, DPLK BNI atau BNI Simponi juga akan dikonversi menjadi syariah. Sebab, saat ini DPLK BNI juga memberikan pilihan investasi pada produk syariah.
Kendati begitu, Mukhlasin mengakui masih banyak DPLK yang sulit untuk dikonversi ke Syariah, meskipun telah menyatakan berminat. Kendalanya ada pada pendiri DPLK yang belum memberi persetujuan perubahan ke Syariah tersebut. Selain itu perumusan peraturan dasar dapen yang dilakukan 2 tahun sekali juga memakan waktu banyak untuk penentuan masuk tidaknya dapen ke syariah.
Padahal sudah banyak perusahaan dana pensiun dalam Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia (IDPII) yang menyatakan berminat mendirikan Unit Usaha Syariah dan konversi. "Jadi mereka masih tunggu dari pendiri, kelanjutan ke syariah bagaimana," kata dia.
Untuk mempercepat proses masuknya dapen ke syariah, OJK akan memperbanyak sosialisasi bersama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN). Setelah itu OJK juga akan segera memproses pendirian UUS bagi dapen yang berminat. Mukhlasin optimistis demand terhadap dapen syariah akan semakin meningkat, sehingga ke depannya akan banyak dapen yang konversi ke syariah atau mendirikan UUS.