REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan rencana penetapan satu harga pada tahap bongkar muat di pelabuhan bisa menambah penerimaan negara. Satu harga dinilai akan membuat semakin menarik minat kapal untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan Indonesia.
Budi mengatakan Kemenhub sedang melakukan identifikasi komponen biaya apa saja yang bisa dikurangi. Jika memang ada komponen harga yang bisa dikurangi, maka hal tersebut bisa memberikan tawaran harga yang lebih murah.
"Logikanya, kapal besar stay di tempat kita kan waktunya dua hari, yang kapal kecil 1,5 hari, kapal kecil tempatnya sama, berarti kan space dan waktu lebih efisien, lebih murah, makin besar makin murah," ujar Budi di Rakornas Menko Maritim, Jakarta, Kamis (4/5).
Sebelumnya, Direktur Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Mauritz HM Sibarani mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang mengkaji kemungkinan penurunan biaya labuh sebagai salah satu komponen penurunan biaya logistik di Indonesia.
Mauritz mengatakan nantinya salah satu komponen struktur biaya yang bisa diturunkan oleh pihak pemerintah adalah komponen penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Mauritz mengatakan, nantinya, komponen penerimaan negara ini bisa dikurangi dengan menurunkan harga per tonase kapal yang sandar ke pelabuhan di Indonesia.
"Ini sedang kami kaji, penurunan biaya yang dipungut oleh negara melalui PNBP, khususnya di biaya labuh," ujar Mauritz saat dihubungi Republika, Selasa (2/5).
Mauritz menjelaskan komponen besaran harga biaya labuh kapal di Pelabuhan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif jenis peerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perhubungan. Mauritz mengatakan jasa labuh dibagi atas beberapa komponen.
Pertama, jasa labuh kapal angkutan laut luar negeri. Saat ini menurut Mauritz biaya labuh yang ditetapkan untuk kapal laut luar negeri sebesar Rp 1.188 per GT untuk kelas V hingga Rp 1.518 per GT untuk kelas utama. Nantinya, dari struktur biaya inilah yang akan menjadi acuan berapa pengurangan harga yang akan dikenakan.
Sedangkan untuk kapal angkutan laut dalam negeri tercatat dibebankan bea sebesar Rp 76 per GT untuk kelas V sampai Rp 90 per GT untuk kelas utama. Sedangkan untuk pelayaran rakyat dikenakan Rp 50 per GT untuk kelas utama.