Kamis 04 May 2017 13:46 WIB

OJK Siapkan Aturan Crowdfunding

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan untuk merespon berkembangnya praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau crowdfunding.

"Kami siapkan aturan crowdfunding untuk langkah antisipasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di sela-sela Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/5).

Menurut dia, saat ini sudah banyak ditemukan masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya untuk mengurun dana untuk membiayai proyek tertentu. Peraturan terkait crowdfunding itu diharapkan melindungi masyarakat dari kerugian dari pengumpulan dana secara massal tersebut.

Selain menyangkut crowdfunding, Muliaman melanjutkan bahwa saat ini OJK membentuk Komite Penasihat Teknologi Keuangan atau Fitech Advisory Committee dan Inkubator Fintech. Hal tersebut, kata dia, juga menanggapi berkembangnya teknologi keuangan atau fintech yang saat ini semakin marak.

Saat ini sudah ada 165 jenis Fintech yang baru terdaftar di Indonesia. Muliaman mengatakan kehadiran Fintech turut mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement