Senin 01 May 2017 13:18 WIB

Kecelakaan Bus Pariwisata, Pengamat: Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Kecelakaan beruntun akibat bus Pariwisata PO HS Transport yang diduga remnya blong menabrak sejumlah mobil dan motor di  Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat Sabtu (22/4)
Foto: Istimewa
Kecelakaan beruntun akibat bus Pariwisata PO HS Transport yang diduga remnya blong menabrak sejumlah mobil dan motor di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat Sabtu (22/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kembali terjadinya kecelakaan bus pariwisata saat musim liburan dinilai memprihatinkan. Sehingga perlu adanya evaluasi tugas pokok dan fungsi semua pihak yang terlibat. 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, memastikan kendaraan laik jalan adalah penting sebelum kendaraan dioperasikan. Sebab setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Setiap enam bulan sekali wajib dilakukan pengujian berkala atau kir," ujarnya kepada Republika, Senin (1/5).

Wewenang pengujian kir tersebut berada di Dinas Perhubungan. Ia meminta seluruh pihak menghindari pengujian tidak sesuai prosedur karena menyangkut keselamatan. Pihak manajemen perusahaan juga perlu melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin setiap kendaraan yang akan dioperasikan.

Sementara itu laik jalan pengemudi harus diperhatikan dengan ditandai kepemilikan SIM. Ia menambahkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Untuk perolehan SIM A/B1/B2 Umum seharusnya diwajibkan mengikuti pelatihan khusus pengangkutan penumpang dan barang.

"Mengemudikan bus umum, pengemudi harus memiliki SIM B 1 Umum. Polantas harus lebih sangat selektif pemberian SIM B1 Umum," kata dia. 

Prasarana transportasi yakni kondisi jalan yang dilewati sudah seharusnya memenuhi standar geometri jalan. Hambatan yang berada di tepi sepanjang jalan harus dihilangkan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun bangunan yang mengganggu pandangan pengemudi. Kewenangan menjaga hal tersebut berada di Pemerintah Daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). 

Ia melanjutkan, kebijakan pengawasan dan evaluasi di lapangan sebenarnya telah ada pada Permenhub No. 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di dalam Permen tersebut memuat SPM angkutan orang untuk keperluan pariwisata. 

Kemudian dilakukan revisi dengan munculnya Permenhub No. 28/2015 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 46/2014 dengan penambahan untuk jenis keselamatan. 

"Sayangnya Permenhub ini masih kurang sosialisasi apalagi untuk dilakukan evaluasi. Masih perlu lebih gencar lagi disosialisasikan," ujar dia. 

Penggunaan bus pariwisata oleh warga banyak diperantarai event organizer (EO) sehingga pihak EO harus memiliki pengetahuan dalam memilih bus pariwisata yang memenuhi kaidah keselamatan. Bukan hanya menawarkan paket wisata murah dengan menekan harga untuk tarif bus murah tapi tdk berkeselamatan. 

"Masyarakat juga harus berhati-hati memilih bus pariwisata yang akan digunakan," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement