Senin 01 May 2017 09:31 WIB

Bus Wisata Sering Kecelakaan, MTI: Semua Pihak Harus Evaluasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan yang belakangan sering terjadi menuntut semua pihak yang terlibat harus melakukan evalusi. Mulai dari Dinas Perhubungan, Managemen Perusahaan Bus, hingga kesiapan pengemudi.

“Wewenang ada di Dinas Perhubungan, harus dihindari pengujian tidka sesuai proseur karena menyangkut keselamatan. Pengemudi juga jangan lupa dengan syarat teknis kendaraan yang dioperasikan, setiap enam bulan sekali wajib dilakukan pengujian berkala atau KIR,” kata Djoko dalam rilis pers, Senin (1/5).

Djoko mengatakan, pengemudi yang laik mengemudi ditandai dengan kepemilikan SIM. Untuk perolehan SIM, lanjut Djoko, baik SIM A/B1/B2 Umum seharusnya diwajibkan mengikuti pelatihan khusus pengangkutan penumpang dan barang.

"Polantas harus lebih sangat selektid dalam pemberian SIM B1 Umum bagi pengemudi bus umum. Selain itu, managemen perusahaan juga perlu melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin stp kendaraan yg akan dioperasikan," tegasnya.

Selain itu, Djoko mengungkapkan, prasarana jalan juga menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah. Pemerintah Daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mempunyai kewenanangan untuk menjaga prasana tersebut.

"Jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Hambatan samping sepanjang jalan harus dihilangkan. PKL maupun bangunan yang mengganggu dan dapat menutup pandangan pengemudi harus dihilangkan," ujarnya.

Selain itu, menurutnya sebuah Event Organizer (EO) juga harus turut kooperatif dalam hal ini. Tidak hanya menawarkan paket wisata murah dengan menekan harga untuk tarif bus, lanjut Djoko, tapi harus sangat memperhatikan keselamatan.

Djoko menjelaskan, dalam hal pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan di lapangan, sudah ada Permenhub No-46 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya memuat SPM angkutan orang untuk keperluan pariwisata. Namun sayangnya, ungkap Djoko, Permenhub ini masih kurang sosialisasi, apalagi untuk dilakukan evaluasi.

"Masih perlu lebih gencar lagi disosialisasikan. Aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan sudah dicantumkan dalam Permenhub tersebut. dan yang utama, masyarakat juga harus berhati-hati memilih bus pariwisata yg akan digunakan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement