Ahad 30 Apr 2017 18:26 WIB

Kemenhub Harus Segera Tetapkan SPM Bus Pariwisata

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi saat libur panjang. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan Kementerian Perhubungan harus segera membuat dan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan pariwisata, agar kecelakaan maut tidak semakin sering terjadi di waktu mendatang.

Hal tersebut disampaikan Djoko karena penyebab kecelakaan bus pariwisata di Ciloto, Cipanas, Kab. Cianjur pada Ahad (30/4) hari ini, serupa dengan kecelakaan bus pariwisata sebelumnya, yakni masalah rem yang tidak berfungsi.

Selain itu, Djoko menganjurkan petugas KIR untuk lebih selektif dalam meloloskan uji KIR. Antisipasi masyarakat, menurut Djoko juga penting. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih armada perjalanan, dan tidak mudah tergiur dengan harga murah tanpa menyelidiki ulang kelayakan bus.

"Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisara yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah juga fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi dan ijin usaha transportasinya," ujarnya.

Djoko menjelaskan, Permenhub No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyebutkan, angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata swasta memiliki tujuan tempat wisata.

Selain itu sesuai pasal 23, Djoko menyatakan pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah wisata yang disertai dengan pemandu wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal dan wajib memenuhi standar pelayanan minimal yg ditetapkan.

"Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas mulai sanksi ringan melaran beroperasi dalam rentang waktu tertentu atau mencabut ijin usahanya. Dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement