REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meyakini diangkatnya kembali pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan menganggu iklim keuangan dan persepsi pasar. Gubernur BI Agus Martowardojo menilai, di satu sisi sebetulnya penyelesaian kasus BLBI menunjukkan komitmen penegak hukum untuk merampungkan suatu perkara.
"Ini masalah sudah lama di Indonesia. Pernah diangkat, sekarang diangkat lagi. Menunjukkan komitmen penegak hukum," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/4).
Agus meyakini bahwa iklim ekonomi indonesia, termasuk para pelaku pasar, sudah memahami dinamika dan gejolak politik dan hukum yang ada di Indonesia. Ia bahkan mengambil contoh ketika situasi politik menjelang Pilkada DKI Jakarta sempat memanas, pasar keuangan juga tak mengalami gangguan.
"Jadi saya tidak melihat ini sebagai suatu yang negatif pada stabilitas sistem keuangan kita. Bahkan ketika kemarin pilkada bisa selesai dan tidak ada gejolak, itu menunjukkan kematangan Indonesia dalam berdemokrasi," ujar Agus.
Kasus BLBI ini telah melalui proses penyidikan KPK sejak 2014 lalu. KPK pun telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI ini. Ia terjerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Kasus ini terkait penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8/ 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.