REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki segera melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam Permen ini, pemerintah melarang nelayan untuk menangkap ikan tertentu.
"Ya memang ini harus segera dipercepat pembagian alat Pengganti cantrang atau apa nama lainnya. Supaya para nelayan bisa segera melaut, karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," kata Teten di Istana Negara, Rabu (26/4).
Teten menjelaskan, saat ini sudah ada konflik antara nelayan dan pemerintah karena adanya larangan penggunaan cantrang. Padahal dengan menggunakan alat ini nelayan bisa lebih banyak mendapatkan ikan.
Larangan ini, lanjut Teten, diperpanjang hingga Juni 2017. Walaupun sudah ada alat Pengganti cantran, tapi pembagiannya masih sangat lambat. Hasilnya, nelayan yang tidak memiliki alat lain selain cantrang tidak bisa melaut karena ada larangan tersebut.
Sebab, ketika mereka tetap melaut dan menggunakan cantrang, maka para nelayan ini bisa ditangkap polisi laut. Hal ini yang menyebabkan adanya perlawanan dari nelayan pada polisi laut.
Dari data yang berhasil dikumpulkan kantor staf kepresidenan. (KSP), di Jawa Tengah saja pembagian alat pengganti untuk nelayan masih sangat rendah. Jumlahnya hanya sekitar 10 persen. Untuk itu, kebijakan ini akan segera dievaluasi agar ada jalan keluar bagi nelayan.