REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat telah menyelenggarakan Kongres Ekonomi Umat (KEU) di Hotel Grand Sahid Jaya pada 22-24 April 2017. Kongres tersebut melahirkan Komite Nasional Ekonomi Umat.
Ketua Panitia Kongres Ekonomi Umat, KH Fikri Bareno mengatakan, Komite Nasional Ekonomi Umat rencananya akan ada di bawah naungan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI. Komite tersebut terdiri dari berbagai pihak di antaranya MUI, ormas-ormas Islam, perwakilan pengusaha, asosiasi, perguruan tinggi, pondok pesantren dan perwakilan pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ia menyampaikan, fungsi Komite Nasional Ekonomi Umat untuk mengawal. "Sehingga kebijakan dan pemikiran yang dihasilkan dari Kongres Ekonomi Umat bisa terukur, jangan sampai setelah kongres tidak ada hasilnya," kata KH Fikri kepada Republika, Senin (24/4).
Dijelaskan dia, pembentukan Komite Nasional Ekonomi Umat akan sesegera mungkin dilaksanakan. Setelah terbentuk, komite akan mengawal hasil keputusan-keputusan kongres. Jadi, dengan adanya komite selangkah demi selangkah hasil dari kongres akan bisa dilaksanakan.
"Apa yang menjadi keputusan (kongres) dikawal, apakah kebijakan pemerintahan sudah sesuai janji-janji sudah terlaksana belum, kalau belum kita ingatkan terus," ujarnya.
KH Fikri yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI menambahkan, Komite Nasional Ekonomi Umat akan mendorong agar umat bersemangat berwirausaha, etos kerjanya semakin baik dan mendorong hal-hal lainnya untuk memajukan perekonomian umat. Jadi, komite akan memantau, apakah setelah kongres akan muncul pengusaha-pengusaha baru.
Ia juga menerangkan, MUI tidak terjun langsung dalam praktik bisnis. Meski MUI membentuk Komite Nasional Ekonomi Umat, posisi MUI hanya mendorong lembaga-lembaga agar bisa memanfaatkan potensi-potensi yang ada dan kebijakan pemerintah. Kongres Ekonomi Umat yang telah dilaksanakan diikuti ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, perwakilan pengusaha, praktisi, asosiasi ekonomi, MUI pusat dan MUI tingkat provinsi.