Selasa 18 Apr 2017 13:17 WIB

Pemerintah Atur Struktur Biaya Logistik di Pelabuhan Cikarang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja dengan menggunakan crane memindahkan peti kemas di Cikarang Dry Port, Karawang, Jawa Barat. ilustrasi
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pekerja dengan menggunakan crane memindahkan peti kemas di Cikarang Dry Port, Karawang, Jawa Barat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan Pelindo II sedang menyusun struktur biaya di Cikarang Dry Port (CDP). Ia mengatakan dengan adanya CDP membuat efisiensi biaya logistik menjadi lebih baik dan mendongkrak pendapatan negara.

Luhut mengatakan dwelling time di pelabuhan pelabuhan sudah mulai menurun, hal ini bisa mengefisienkan proses bongkar muat. Namun, disatu sisi ia tak menampik jika memang harga yang dibandrol dalam pelabuhan masih cukup tinggi.

"Sekarang dwelling time sudah turun, tapi biayanya masih tinggi. Jadi kita periksa satu per satu mana yang bisa diturunkan. Misalnya Terminal Handling Charge (THC) itu untuk apa? Ongkosnya kan cukup mahal," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (18/4).

Ia mengatakan sistem dwelling time yang sudah baik akan terus dipertahankan, namun disatu sisi pemerintah hendak melakukan perhitungan agar biaya logistik bisa diperkecil. "Kita minta Dllyod untuk bantuk formulasikan biaya," ujar Luhut.

Luhut mengatakan saat ini banyak pihak yang sudah menggunakan CDP. Ia mengatakan saat ini CDP banyak peminatnya. Misalnya, kapas yang biasanya melakukan bongkar muat barang di Singapura, saat ini sudah langsung ke CDP.

"Sekarang orang simpan di Cikarang Dry Port. Alat-alat berat juga pindah kemari," ujar Luhut.

Luhut mengatakan, karena tingginya peminat ini pemerintah sudah memberikan kebijakan yang bisa menarik para pedagang dan investor luar untuk bisa langsung menyimpan barang di CDP. Ia mengatakan, jika barang tersebut disimpan dalam tiga tahun maka pemerintah akan membebaskan beban pajak. 

"Bisa 3 tahun di situ tanpa kena pajak. Setelah keluar baru kena pajak. Sekarang kita terus ‎kembangkan seperti itu," ujar Luhut.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement