REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Persoalan transportasi berbasis daring (online) yang ada di sejumlah kota-kota besar di Indonesia, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meski layanan transportasi daring seperti Go-jek, Grabbike, dan Uber belum hadir di NTB, Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan juga Perwakilan DPRD NTB ingin mengantisipasi dan belajar dari kota-kota yang sudah ada transportasi daring, salah satunya ialah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ary Purwantini mengatakan, meski hingga saat ini layanan transportasi daring belum ada di NTB, namun tidak menutup kemungkinan layanan transportasi yang mulai menjadi primadona itu akan hadir di NTB, terutama di Pulau Lombok.
Ary menambahkan, sebagai wilayah yang mulai dikenal sebagai daerah tujuan wisata, Pulau Lombok memiliki potensi untuk pengembangan sektor transportasi. Ary menilai, sejumlah polemik yang melibatkan transportasi daring dengan konvensional di beberapa kota bisa menjadi pelajaran bagi NTB.
"Kami ingin sektor transportasi bisa dikelola dengan seimbang. Oleh karenanya, perlu langkah antisipasi dan solusi karena bukan tidak mungkin yang (transportasi) online akan ada di NTB," kata Ary di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Senin (17/4).
Selain persoalan transportasi daring, Dinas Perhubungan NTB juga perlu belajar banyak dari Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengelolaan bandara, terminal, hingga pelabuhan yang memiliki alur lalu lintas yang padat.
"Kami juga ingin sharing soal BRT (bus rapid transit) yang ada di Makassar," lanjut Ary.
Ary menjelaskan, BRT yang sudah hadir di NTB, khususnya Kota Mataram belum berjalan maksimal lantaran mendapat penolakan dari angkutan kota. Ke depan, Dinas Perhubungan NTB hendak merangkul angkutan kota di Mataram untuk menjadi feeder dari BRT.
Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mendukung upaya Pemprov NTB dalam mengantisipasi persoalan transportasi daring dengan belajar ke kota yang sudah ada layanan transportasi daring. Menurut Pria asal Bima itu, pembelajaran ini bisa menjadi masukan yang berharga bagi Dinas Perhubungan NTB dalam mengambil keputusan.
"Kuncinya ya itu tadi yakni kebersamaan dan koordinasi dengan pihak terkait harus tetap terjalin baik. Sehingga segala sesuatunya bisa diatasi ketika menuai persoalan," ucap Mori.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar menyambut baik kunjungan Pemprov NTB mengenai tata kelola transportasi. Ilyas mengaku sudah cukup jengah dengan polemik antara transportasi daring dan konvensional.
Kendati begitu, Pemprov Sulsel berusaha melakukan pendekatan secara arif kepada keduanya. Ilyas menilai, saat ini transportasi daring menjadi pilihan warga Makassar. Hal ini tak lepas dari frekuensi kendaraan di Makassar yang cukup padat hingga kerap menimbulkan kemacetan.
"Di Makassar, transportasi online mulai menggeliat. Tapi di sisi lain, angkutan konvensional juga menjadi fokus perhatian kita diseimbangkan (kualitasnya)," ungkap Ilyas.
Ilyas memberikan dua opsi bagi para pelaku transportasi konvensional dalam menyikapi kehadiran transportasi daring. Opsi pertama, Ilyas mengarahkan pelaku transportasi konvensional untuk membuat layanan aplikasi berbasis daring. "Opsi kedua, bergabung dengan layanan aplikasi daring yang sudah ada," lanjut Ilyas.
Ilyas mengapresiasi kerja sama antara Blue Bird dan Go-jek beberapa waktu lalu dengan penyediaan layanan pemesanan taksi Blue Bird melalui layanan aplikasi Go-jek.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi.
"Kami akan memberlakukan aturan tersebut dengan transisi dan imlementasi pasal-pasal dalam PM tersebut akan dilakukan secara bertahap," kata Budi belum lama ini.
Menhub menambahkan ada pasal yang diberlakukan serta merta dan ada juga yang diberlakukan pada 2 atau 3 bulan, tergantung pada kompleksitas masalahnya.
Menhub juga menegaskan Kementerian Perhubungan ingin memberikan pelayanan kepada seluruh kalangan masyarakat serta ingin memberikan ruang usaha yang baik dan kondusif kepada seluruh masyarakat.
"Kami ingin menangkap semua aspirasi dari masyarakat sehingga aturan tersebut dapat mewakili kepentingan masyarakat," kata Budi menegaskan.