REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017. Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku bisnis yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok untuk mendaftarkan usahanya ke Kemendag guna mendapatkan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).
"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, lewat keterangan resmi pada Republika, Rabu (12/4).
Adapun jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan pelaku usaha meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).
Lihat juga: Aprindo Pastikan Ritel Modern Patuhi Kebijakan Satu Harga Sembako
Lebih lanjut, Enggar mengatakan, kewajiban untuk memiliki TDPUD tersebut berlaku bagi distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok. Selanjutnya, distributor yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan volume distribusi barang kebutuhan pokok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting.
Penyampaian laporan ini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag.
Namun, lanjut Enggar, dalam kondisi tertentu, seperti adanya gejolak harga yang tidak wajar, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dapat sewaktu-sewaktu meminta pelaku usaha distribusi untuk memberikan informasi mengenai stok dan penyaluran bahan pokok. Dengan cara ini, pemerintah ingin memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar dengan harga yang terjangkau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adapun untuk mendapatkan TDPUD, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat http://sipt.kemendag.go.id. Mendag menjamin, semua proses pengajuan TDPUD tidak dikenakan biaya. Selanjutnya, TDPUD wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
Enggar berharap, lewat aturan ini, tak ada lagi distributor yang melakukan kegiatan spekulatif apalagi menimbun barang yang berakibat pada gejolak harga di pasar.