Selasa 11 Apr 2017 00:33 WIB

Lambatnya Pembahasan RUU BUMD Dipertanyakan

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Budi Raharjo
Gedung Nusantara I di Komplek MPR/DPR (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung Nusantara I di Komplek MPR/DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut dapat bekerja secara profesional. Terlebih melihat peran strategis yang dimiliki dalam meningkatkan perekonomian dan penerimaan daerah.

Namun, situasi ini sulit untuk diwujudkan karena berbagai faktor, salah satunya karena belum adanya kepastian hukum yang jelas dalam pengaturan BUMD. BUMD hingga saat ini dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena cantolan hukumnya hanya pada UU Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

"Namun di era otonomi daerah UU ini dicabut dan belum ada penggantinya hingga sekarang,” kata Wakil Ketua Badan Kerja sama BUMD se-Indoensia, Fahmi Akbar Idris, pada Seminar Mewujudkan Prifesionalisme BUMD di FISIPOL UGM, Senin (10/4).

Fahmi berharap DPR dapat segera menyusun Undang Undang yang mengatur secara jelas posisi kelembagaan BUMD. Pasalnya sejak masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008 hingga saat ini belum ada kepastian terkait kelanjutan RUU BUMD.

 

“Sampai sekarang belum ada dasar hukum yang kuat sehingga menjadi profesional BUMD itu ngeri-ngeri sedap,” ucapnya. Karenanya Fahmi berharap RUU BUMD mendapatkan kejelasan. Dengan begitu diharapkan profesionalisme BUMD dapat terwujud.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement