Kamis 06 Apr 2017 01:49 WIB

Industri Perbankan Nasional dalam Kondisi Sehat

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Nasabah mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Gallery, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Gallery, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini industri perbankan nasional dalam kondisi sehat. Meskipun demikian, tetap diperlukan kesiapan terkait stabilitas sistem keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, secara umum kondisi perbankan dalam keadaan sehat. "Pertumbuhan kredit sampai Februari belum double digit. Tapi dibanding tahun lalu lebih tinggi. Mungkin masuk semester II bisa double digit pertumbuhan kredit," ujar Nelson di Gedung Soemitro OJK, Jakarta, Rabu (5/4).

Adapun rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) gross dalam kondisi ekonomi sekarang masih tinggi yakni sebesar 3,16 persen, namun ia menilai angka tersebut masih managable. Sementara itu NPL nett masih jauh di bawah ambang batas 5 persen yaitu 1,32 persen.

"Semoga dengan tax amnesty yang sementara ini masih banyak parkir di bank bisa tersalur ke sistem perbankan jadi bisa tambah amunisi. Alokasi dana ke daerah juga akan tambah dana di sistem perbankan," tutur Nelson.

Sementara data secara umum, kata Nelson, terlihat dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) per Februari 2017 yaitu sebesar 23,18 persen, Return of Asset (ROA) dan Return of Equity (ROE) masing-masing di atas 2 persen. NIM (Net Interest Margin) tertinggi di ASEAN sebesar 5,28 persen, lalu biaya operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO) membaik dari 83,49 persen turun ke 81,69 persen.

Loan to Deposit Ratio (LDR) di bawah batas 92 persen yaitu 89,12 persen, dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu 9,21 persen year on year.

Dengan data-data tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad optimistis target pertumbuhan kredit tahun ini akan tercapai. "Fundamental kita baik. Kredit sampai bulan ini masih on track, selama Maret kredit tumbuh 1 persen. Target RBB tahun ini kan 9-12 persen semoga kalau pertumbuhannya on track bisa tercapai," kata Muliaman.

Sebelumnya OJK mengeluarkan ketiga aturan yang memberikan penjelasan dan penegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan. UU PPKSK memberikan mandat landasan hukum bagi OJK dan lembaga atau otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya.

Adapun tiga POJK yang dikeluarkan, pertama POJK No 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. Kedua, POJK No. 15 Tahun 2017 tentang bank perantara yang memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara. Ketiga, POJK No 16 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi sistemik. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 April 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement