REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia demi menjamin kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar menilai penerbitan IUPK untuk menghindari pasal 170 yang mewajibkan semua perusahaan tambang berstatus Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian dalam negeri.
"IUPK yang diatur dalam Permen ESDM 5/2017 tidak sesuai dengan Undang-Undang Minerba. Ini jelas sangat tidak fair," kata Bisman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/4).
Ia berpendapat, pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan berbagai cara agar PTFI bisa melakukan kegiatan ekspor. Bisman melihat pemerintah mengakomodasi kepentingan bisnis anak usaha Freeport-McMoran itu dengan kedok IUPK. "Dengan IUPK, kelihatannya nasionalis, tapi bohong abis," kata Bisman.
Dalam delapan bulan ke depan pemerintah dan PTFI masih berunding tentang stabilitas, kontrak, dan divestasi saham perusahaan tersebut. Namun untuk sementara, demi kegiatan ekspor, kedua pihak sepakat menetapkan status IUPK pada PTFI.
Menurut Bisman, ada logika yang membingungkan. "Apalagi dikatakan pemerintah memberikan IUPK, tetapi KK masih berlaku. Ini sesuatu yang sangat aneh, dan bukti pemerintah benar-benar sedang melayani PTFI," kata Bisman.